Lingkungan Hidup dan Masyarakat Sipil

 

Emmy Hafield

WALHI / FOE Indonesia

 

Masyarakat madani berperan penting dalam melindungi lingkungan hidup. Ada beberapa cara bagaimana masyarakat madani mengadvokasi pelestarian lingkungan hidup.

 

I. Kelompok-Kelompok Advokasi Pelestarian Lingkungan Hidup

Advokasi pelestarian lingkungan hidup selalu dibutuhkan. Prinsip dasarnya adalah: jangan biarkan pemerintah dan perusahaan bekerja sendiri, tanpa keterlibatan masyarakat.

 

Kegiatan-kegiatan advokasi untuk pelestarian lingkungan hidup termasuk advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat.

 

Advokasi Masyarakat

Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan advokasi tersebut termasuk

a)      Merubah kebijakan-kebijakan yang merusak lingkungan hidup;

b)      Advokasi kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan baru yang menganjurkan pelestarian lingkungan;

c)      Penegakan undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan;

 

UU No 23-1997 untuk sementara digunakan di Timor Lorosa’e. Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action”. Saudari Weiweik Awiati akan membahas masalah tersebut secara lebih terinci dalam lokakarya mengenai hukum lingkungan hidup.

 

d)      Pengawasan korupsi;

e)      Pengawasan perusahaan.

 

 

Kesadaran Masyarakat

Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk pelestarian lingkungan hidup. Peningkatan kesadaran masyarakat termasuk pendidikan umum mengenai lingkungan dan kampanye. Isu-isu yang penting termasuk pembuangan sampah dan pentingnya serta caranya untuk menyelamatkan binatang dan tumbuhan yang terancam punah.

 

Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup berperan penting dalam gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan masyarakat lokal untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang mementingkan suatu isu di tingkat lokal sangat efektif. Pengelolaan lingkungan hidup yang ditingkatkan di tingkat dasar masyarakat dapat juga dilaksanakan oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup.

 

2. Pendekatan terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup

Organisasi biasanya mengambil pendekatan berdasarkan pelestarian/konservasi lingkungan hidup, atau pendekatan berdasarkan hak-hak.

 

Berdasarkan Pelestarian

Pendekatan berdasarkan pada konservasi mementingkan melindungi ekosistem, dan jenis-jenis binatang dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam punah. Masalah-masalah tersebut dianggap lebih penting daripada manusia. Pendekatan lainnya ialah berdasarkan pada Keadilan Lingkungan Hidup menyangkut pelestarian lingkungan sambil memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi dan hak asasi manusia. Biasanya kelompok lingkungan hidup di negara sedang berkembang seperti Indonesia dan Timor Lorosa’e memakai pendekatan kedua. Kelompok lingkungan hidup Indonesia, tempat kerja saya- WALHI- mengambil pendekatan kedua.

 

Berdasarkan Hak-Hak Masyarakat Asli

Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli; dan seperti sudah dibicarakan, pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif.

 

3. Usulan saya untuk agenda di sini:

· Mengawasi pemerintah dalam kebijakan dan pembuatan undang-undang, baik yang dibuat UNTAET maupun pemerintahan baru hasil pemilu.

· Pengawasan Donor, seperti USAID, UNDP, ADB, WB, karena kelakuan mereka yang dapat menghancurkan lingkungan hidup kita.

· Membuat Undang-Undang Lingkungan Hidup yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan di Timor Lorosa’e- yang mengakui hak-hak masyarakat asli.

· Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh masyarakat – jangan biarkan hutan-hutan dikuasai oleh pengusaha. Masyarakat harus tetap memegang haknya untuk mengelola dan memiliki hutannya sendiri.

· Mengawasi investasi yang masuk. Jangan ulangi kesalahan Indonesia.

· Mengawasi korupsi, pemerintahan pasti korupsi. 

· Memperjuangkan transparansi, tanggung gugat, dan partisipasi dalam proses demokrasi.

· Mendasarkan kebijakan-kebijakan baru pada adat dan kebiasaan lokal, jangan membuangkannya, tetapi menggabungkannya dengan sistem demokratik yang baik.

 

Lakukan sekarang juga, selagi pemerintah masih dekat dengan masyarakat- makin lama pemerintahan berkuasa, mereka makin jauh dari kita.