WALHI / FOE
Indonesia
Masyarakat madani berperan penting dalam melindungi lingkungan hidup. Ada beberapa cara bagaimana masyarakat madani mengadvokasi pelestarian lingkungan hidup.
Advokasi pelestarian lingkungan hidup selalu dibutuhkan. Prinsip dasarnya adalah: jangan biarkan pemerintah dan perusahaan bekerja sendiri, tanpa keterlibatan masyarakat.
Kegiatan-kegiatan advokasi untuk pelestarian lingkungan hidup termasuk advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat.
UU No 23-1997 untuk sementara digunakan di Timor Lorosa’e. Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action”. Saudari Weiweik Awiati akan membahas masalah tersebut secara lebih terinci dalam lokakarya mengenai hukum lingkungan hidup.
Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup berperan penting dalam gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan masyarakat lokal untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang mementingkan suatu isu di tingkat lokal sangat efektif. Pengelolaan lingkungan hidup yang ditingkatkan di tingkat dasar masyarakat dapat juga dilaksanakan oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup.
Organisasi biasanya mengambil pendekatan berdasarkan pelestarian/konservasi lingkungan hidup, atau pendekatan berdasarkan hak-hak.
Pendekatan berdasarkan pada konservasi mementingkan melindungi ekosistem, dan jenis-jenis binatang dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam punah. Masalah-masalah tersebut dianggap lebih penting daripada manusia. Pendekatan lainnya ialah berdasarkan pada Keadilan Lingkungan Hidup menyangkut pelestarian lingkungan sambil memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi dan hak asasi manusia. Biasanya kelompok lingkungan hidup di negara sedang berkembang seperti Indonesia dan Timor Lorosa’e memakai pendekatan kedua. Kelompok lingkungan hidup Indonesia, tempat kerja saya- WALHI- mengambil pendekatan kedua.
Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli; dan seperti sudah dibicarakan, pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif.
3. Usulan saya untuk agenda di
sini:
· Mengawasi pemerintah dalam kebijakan dan pembuatan undang-undang, baik yang dibuat UNTAET maupun pemerintahan baru hasil pemilu.
· Pengawasan Donor, seperti USAID, UNDP, ADB, WB, karena kelakuan mereka yang dapat menghancurkan lingkungan hidup kita.
· Membuat Undang-Undang Lingkungan Hidup yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan di Timor Lorosa’e- yang mengakui hak-hak masyarakat asli.
· Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh masyarakat – jangan
biarkan hutan-hutan dikuasai oleh pengusaha. Masyarakat harus tetap memegang
haknya untuk mengelola dan memiliki hutannya sendiri.
· Mengawasi investasi yang masuk. Jangan ulangi
kesalahan Indonesia.
· Mengawasi korupsi, pemerintahan pasti korupsi.
· Memperjuangkan transparansi, tanggung gugat, dan
partisipasi dalam proses demokrasi.
· Mendasarkan kebijakan-kebijakan baru pada adat dan
kebiasaan lokal, jangan membuangkannya, tetapi menggabungkannya dengan sistem
demokratik yang baik.
Lakukan sekarang
juga, selagi pemerintah masih dekat dengan masyarakat- makin lama pemerintahan
berkuasa, mereka makin jauh dari kita.